Al-Junaid
bin Muhammad bin al-Junaid Abu Qasim al-Qawariri al-Khazzaz al-Nahawandî
al-Baghdadi al-Syafi'i,[1]atau
lebih dikenal dengan Al-Junaid
al-Baghdadî, lahir di Nihawand, Persia, tetapi keluarganya bermukim di
Baghdad, tempat ia belajar hukum Islam mazhab Imam Syafi'i, dan akhirnya
menjadi qadi kepala di Baghdad. Dia mempelajari ilmufiqih kepada Abu Tsur al-Kalbi yang
merupakan murid langsung dari Imam Asy-Syafi'i,
Al-Junayd
mempelajari ilmu tasawuf dari pamannya sendiri, Syekh as-Sari as-Saqti hinggap
pada ahirnya ketinggian ilmu al-Junayd menjadi dirinya sebagai ulama yang
memiliki banyak murid dan pengikut. Demikianlah, bahwa kecintaannya terhdap
ilmu tasawuf sangatlah tinggi, hal ini diungkapkannya dengan berkata: “Apabila saya telah mengetahui suatu ilmu yang
lebih besar dari Tasawuf, tentulah saya telah pergi mencarinya, sekalipun harus
merangkak.”[2]
Salah
satu murid Al-Junayd adalah Mansur Al-Hallaj. Pada suatu saat ia mengalami
dilema yang sangat berat untuk diputuskan. Hal ini terjadi, ketika ia menerima
gugatan pengaduan tentang kesalahan dan penyimpangan Al-Ḥallaj dalam pemikirannya.
Pada satu sisi, ia sangat memahami pemikiran dan gejolak spritual yang
dirasakan oleh Al-Hallaj. Namun ketika Al-Hallaj banyak mengumbar pernyataan
spritual (shathaḥat) yang membuat umat Islam yang awwab menjadi bingung.
Berdasarkan keputusan sidang pengadilan, ia terpaksa, dalam kedudukannya
sebagai kepada Qadi Baghdad, menandatangani surat kuasa untuk menghukum mati
Al-Hallaj. Pada surat itu ia menulis “Berdasarkan syari’at, ia bersalah.
Menurut hakikat, Allah Yang Maha Mengetahui.”[3]
Al-Junayd
dikenal sebagai tokoh sufi yang sangat menekankan pentingnya keselarasan antara
praktik dan doktrin tasawuf dengan kaidah-kaidah syari’at. Salah satu ungkapan
al-Junayd tentang ilmu tasawuf yang dikutip oleh al-Kūrânī dalam Itḥâfal-dhakī adalah ucapannya: “pengetahuan kami
ini terikat dengan al-Qur’an dan
al-Sunnah.” Dengan ini mengindikasikan bahwa ajaran tasawuf menurut al-Junayd
haruslah tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.[4]
Syeikh
Juneid al-Bagdadi wafat pada tahun 298 H.[5]
Catatan Kaki
1.
Oman
Faturahman, Ithaf al-Dhaki Tafsir Wahdatul Wujud Bagi Muslim Nusantara (Jakarta:
Penerbit Mizan, 2012)h. 256.
2.
Syekh
Fadhlullah Haeri, Belajar Mudah Tasawuf, terj.
Muh. Hasyim Assagaf (Jakarta: Lentera, 2001),h. 127
3.
Syekh
Fadhlullah Haeri,Belajar Mudah Tasawuf..., h. 127
4.
Oman
Faturahman, Ithaf al-Dhaki....,.h. 256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar